0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Rengat Barat Yusrianto, S.H.I Pelayanan Pencatatan Akad Nikah & Serahkan Buka Nikah Kepada Pengantin Secara Gratis

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar...

Indragiri Hulu,(Inmas). Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).

Selasa 28 Mei 2024, Penghulu /Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, S.H.I., MH melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada hari/atau jam kerja atas nama Ade Leo Saputra bin Yurnalis dengan Elga Sapta Miranda binti Endang dan usai akad nikah diserahkan buku nikah kepada pengantin. Seluruh rangkaian pencacatan akad nikah gratis.

“Terhadap catin sebelum akad nikah terlebih dahulu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi catin sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin”, demikian disampaikan Yusrianto kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)