Indragiri Hulu, (Inmas). Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteran umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat dengan Kepala KUA adalah pejabat Kementerian Agama yang membidangi urusan agama Islam di tingkat Kecamatan. Sesuai dengan PMA No 34 Tahun 2016, salah satu dari 10 tugas dan fungsi KUA adalah pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
Kamis 18 Januari 2024, Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Rengat Barat Yusrianto, S.H.I.,MH (urut dua searah jarum jam) melaksanakan proses/penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebidang tanah. Wakif Hj. Jamaliah. Luas Tanah: 2.140 M2. Nadzir: H. Abdurrahman, S.Pd. Kegunaan: Masjid Muhajirin, alamat: Jl. Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kec. Rengat Barat.
“Ikrar Wakaf wajib dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya, baik antara wakif dengan nadzir ataupun antara keluarga wakif dengan umat Islam setempat dengan nadzirnya. Disamping itu untuk mencegah terjadinya sengketa dalam kasus dimana setelah wakif meninggal dunia, sebagian ahli warisnya menolak dan tidak mengakui bahwa benda yang dimaksud adalah benda wakaf”, ujar Yusrianto. Namun, untuk lebih menjamin status tanah yang telah diwakafkan agar dibuatkan sertifikatnya, tambah Yusrianto.(tulang)