Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 27 Maret 2024 M/16 Ramadhan 1445 H, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat Yusrianto, S.H.I., MH salurkan zakat konsumtif dari Baznas Kab. Inhu untuk 10 orang mustahiq di Kecamatan Rengat Barat.
Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif adalah zakat yang secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Zakat konsumtif diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup para mustahiq (penerima zakat), seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar. Salah satu bentuk penyalurannya berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang yang pada umumnya diberikan pada bulan Ramadhan.(tulang)