Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan PMA Nomor: 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka salah satu tugas KUA menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Jumโat 8 Maret 2024, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat Yusrianto, S.H.I melaksanakan tugas pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama EmbunDani bin Sakun dengan Lusi binti Lukman. Semoga kelak menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), ujar Yusrianto.
Bagi pasangan pengantin yang melaksanakan pencatatan akad nikah di KUA Kecamatan Rengat Barat selanjutnya akan menerima buku nikah serta dengan waktu masa kerja 10 s.d 15ย hari penerbitan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) baru oleh Disdukcapil Kab. Inhu. Penerbitan KTP & KK baru pasca menikah merupakan atas kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Inhu dengan KUA Rengat Barat dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap perubahan elemen data dokumen kependudukan atas status pernikahan. Teknisnya, berkas pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah terlebih dahulu disampaikan ke Disdukcapil Kab. Inhu untuk diproses dalam rangka penerbitan data baru pasca menikah, demikian disampaikan Yusrianto kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, tambah Yusrianto.(tulang)