Indragiri Hulu (Kemenag) - Pada Sabtu, 01 Juni 2024 Kepala KUA Kec. Rengat, Amrizal, melaksanakan tugas selaku Rohaniawan Muslim dalam pelantikan Pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu. Pelantikan ini dilakukan agar anggota Panwaslu sendiri dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas. Kegiatan pelantikan sendiri dilaksanakan Gedung Graha Wanita Rengat.
“setiap kegiatan pelantikan pejabat pemerintah perlu seorang Rohaniawan untuk mengambil sumpah jabatan” ujar Amrizal saat ditemui. Rohaniawan sendiri bertugas untuk memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat yang dilantik sembari membimbing pengucapan sumpah jabatan. Selain itu hal ini juga merupakan perwujudan sebuah bangsa yang menjunjung tinggi agama dalam dasar negara.
Tidak semua orang dapat ditunjuk sebagai seorang Rohaniawan. sebelumnya panita telah mengirimkan surat permohonan untuk menjadi Rohaniawan kepada Kementerian Agama Kab/Kota atapun Kantor Urusan Agama Kecamatan. selanjutnya pimpinan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ataupun KUA akan menunjuk seseorang untuk menjadi Rohaniawan dalam kegiatan tersebut.
Selain bertindak sebagai Rohaniawan, kepala KUA Kec. Rengat inipun bertindak selaku Pembaca Doa, dalam acara tersebut. Dalam kesempatan yang sama pula, Amrizal mengucapkan selamat kepada Pejabat yang telah dilantik. berharap setiap pejabat yang dilantik nantinya dapat mengembang tugas dengan baik. mengingat pemilihan anggota PKD nantinya diberikan amanah untuk dapat menyelenggarakan sistem pemilihan umum yang Jujur dan adil.
PKD sendiri ialah sebuah lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kelurahan atau Desa yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya. Keanggotaan PKD bersifat ad hoc (sementara) dimana anggota PKD berjumlah 1 (satu) orang setiap Keluarahan/Desa atau sebutan lainnya.
(Mangapul - Reski)