Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Pemilu Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memegang peran penting dalam Pemilu 2024. Mereka bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran. Selain itu, mereka memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.Â
Senin 22 Januari 2024, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I.,MH (duduk urut tiga dari sisi kiri) bertugas selaku Rohaniawan Muslim Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS Se-Kecamatan Sungai Lala Pemilu Serentak Tahun 2024, tempat: Aula Kantor Camat Sungai Lala.(tulang)