Rokan Hilir (Inmas) - Kepala KUA Kecamatan Tanah Putih, Ahmad Asyura, S.Ag didampingi oleh Saf KUA, Taufik Hidayat melakukan Proses Pengukuran Arah Kiblat bertempat di Masjid Al-Muhajirin Km. 21 Menggala Sempurna, pada Selasa (28/05/2024)
Ketepatan arah kiblat (Ka’bah) merupakan salah satu penunjang dari kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah sholat oleh umat Islam. Kiblat secara literal mengandung pengertian arah dari pemusatan perhatian. Sedangkan secara istilah berarti arah yang merujuk ke bangunan Ka’bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Arah ka’bah dapat ditentukan dari setiap titik atau tempat di permukaan Bumi dengan melakukan perhitungan dan pengukuran.
Oleh sebab itu, perhitungan arah kiblat pada dasarnya adalah perhitungan untuk mengetahui dan menetapkan ke arah mana Ka’bah di mekkah dilihat dari suatu tempat di permukaan Bumi, sehingga semua gerakan orang yang sedang melaksanakan shalat, baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujudnya selalu berhimpit dengan arah yang menuju ka’bah.
Dalam kesempatan tersebut Asyura menerangkan bahwa terdapat beragam metode yang digunakan dalam penentuan arah kiblat mulai dari metode yang masih tradisional dan sederhana sampai metode terbaru yang canggih ataupun perpaduan dari keduanya. Pada pelaksanaan penentuan arah kiblat ini metode yang digunakan adalah menggunakan beberapa alat diantaranya Mizwala, Busur, Waterpas, Penggaris dan Benang.
"Setelah kami lakukan pengecekan, temuan awal dari masjid tersebut terdapat penyimpangan arah sebesar 50 dari garis ka’bah yang sebelumnya kami ukur menggunakan alat-alat tersebut. Adapun langkah berikutnya kami melakukan pelaporan kepada pengurus masjid dan melakukan pembetulan arah dengan menggeser saf atau karpet maupun sajadah masjid Baitullah adalah kiblat bagi orang-orang di masjidil haram" tutur Asyura.
Disamping itu Asyura menambahkan, Masjidil haram adalah kiblat bagi orang-orang penduduk tanah haram (Makah), dan tanah haram adalah kiblat bagi semua umatku di bumi, baik di barat ataupun di timur (HR. Al-Baihaqi dari Abu Hurairah). (TH / Humas)