Kuansing (Kemenag) - Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangean Andriadi sebagai rohaniawan pelantikan perpanjangan Jabatan Kepala Desa se- Kuantan Singingi, Teluk Kuantan 27 Juni 2024.
Sebanyak 102 Kepala Desa (Kades) mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Pelantikan dan Penyerahan Keputusan dilaksanakan oleh Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuantan Singingi.
Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan pelantikan perpanjangan masa jabatan Kades yang persyaratannya telah disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Sebanyak 102 Kades yang masa jabatannya berakhir sejak Februari 2024 dan seterusnya mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun," tambahnya. "Hal tersebut tentunya tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum," tambah Suhardiman sekaligus menutup sambutannya. ( Ab )Â