Rokan Hulu ( Inmas ) - Kepala KUA kecamatan Rokan IV Koto melakukan Koordinasi dan Konsultasi Sistem Informasi Kepenghuluan (SIK) diruang kerja Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan hulu, Rabu ( 03/03 ) di Ruang kerja Bimas Islam Kemenag Rohul.
Operator SIK Fahrul Rozi, S. HI, menjelaskan pengisian Sistem Informasi Kepenghuluan (SIK) ini wajib diisi oleh Penghulu setiap akhir bulan pada lembaran Data Nikah, karena data nikah tersebut berhubung langsung dengan PNBP KUA Kecamatan dan penginputan nya harus diinput oleh satu orang saja supaya memudahkan pengontrolannya.
Fahrul Rozi, S. HI, membimbing langsung Penghulu/Ka. KUA Kecamatan Rokan IV Efriadi, S. Ag bagaimana Cara pengisian SIK tersebut. Ketika ditanyakan kepada Efriadi, S. Ag. Penghulu/Ka. KUA Kecamatan Rokan IV Koto sudah dapat dipahami cara pengisian nya dan siap untuk mengisi setiap akhir bulan SIK tersebut.***(Eel)