Siak (Kemenag)- Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang, H. Najamudin, S.H.I., M.H menjadi
pemateri pada kegiatan Penyuluhan Kesehatan Calon Pengantin (Catin) yang ditaja
oleh Pemerintah Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang pada Senin
(8/7/2024) di Aula Kantor Kampung Pinang Sebatang Barat.
Hadir pada kegiatan Penyuluhan
Kesehatan Catin ini Penghulu Kampung Rudi Hardianto, Babinkamtibmas, Bapekam,
Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan Tualang serta tokoh masyarakat dan
tokoh agama Kampung Pinang Sebatang Barat. Najamudin dalam kesempatan ini menyampaikan
materi seputar Regulasi UU Perkawinan UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 16
Tahun 2019
“Pada tanggal 14 Oktober 2019
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah meresmikan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Perubahan tersebut salah satunya tertera pada Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa
“Perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun
dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) Tahun”. Adapun
perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1)
menyatakan bahwa ”Perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah
mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”. Jelas Najamudin
Adapun audien dari kegiatan
penyuluhan ini berjumlah 30 orang, diantaranya para remaja yang memasuki usia
siap menikah, dan ibu-ibu majelis taklim di wilayah kampung Pinang Sebatang
Barat. Kegiatan yang dimulai sejak pagi ini juga diselingi dengan sesi tanya
jawab dan diakhiri dengan berfoto bersama. (Mh/Fz)