Pelalawan (Inmas)- Senin, 29 April 2024 , Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kerumutan, Irsal Ahmadi, memimpin pelaksanaan pencatatan pernikahan di luar balai. Acara tersebut berlangsung di Desa Banjar Panjang dan melibatkan pasangan Sugianto dan Parmi Rohmawati. Pencatatan pernikahan dilakukan di tempat yang dipilih oleh kedua mempelai, menambah kesan istimewa pada momen sakral tersebut.
Sebagai Kepala KUA, Irsal Ahmadi memastikan bahwa pencatatan pernikahan berlangsung sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Meskipun dilakukan di luar balai, pencatatan tersebut tetap diawasi dan dijamin keabsahannya oleh pihak yang berwenang.
Keputusan untuk melaksanakan pencatatan pernikahan di luar balai menunjukkan fleksibilitas dan pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini juga mencerminkan upaya KUA Kerumutan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses.
Pasangan Sugianto dan Parmi Rohmawati merasa terbantu dengan adanya kemudahan ini, karena mereka dapat melaksanakan prosesi pernikahan tanpa harus datang ke kantor atau balai. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi keluarga dan kerabat untuk turut serta dalam momen bahagia tersebut.
Pencatatan pernikahan di luar balai juga menjadi bukti bahwa pentingnya nilai-nilai tradisional dan adat istiadat dalam upacara pernikahan tetap dijunjung tinggi, sekaligus diintegrasikan dengan prosedur resmi yang ditetapkan oleh agama Islam.
Dengan dipimpin oleh Kepala KUA Kerumutan sendiri, pencatatan pernikahan ini diharapkan menjadi permulaan yang baik bagi pasangan Sugianto dan Parmi Rohmawati dalam membangun rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, serta menjadi contoh pelayanan yang responsif dan terdepan dari KUA dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.