Kuansing ( inmas ) Kepala KUA Kuantan Hilir Seberang pimpin rapat sosialisasi SE Menag No 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat, yang bertempat di Ruangan Rapat KUA Kuantan Hilir Seberang. Jum'at, 16 Juli 2021.Â
Kepala KUA Kuantan Hilir Seberang menindaklanjuti hasil pertemuan dengan bapak Kepala Kantor Kemenang Kuansing beserta Kepala KUA se Kab. Kuansing. Bahwa SE Menteri Agama RI No 16, harus kita sampaikan kepada penyuluh agama, staf dan masyarakat yang ada di Kec. Lokasi tugas kita.Â
Acara Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Kuantan hilir seberang, Penyuluh Agama Islam Non PNS Dan pegawai kantor Kec. Kuantan hilir seberang.
Setelah Kepala KUA kuantan hilir seberang menjelaskan tentang dasar dan ketentuan malam takbiran, sholat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban serta Teknis Pengawasan dan Monitoring, selanjutnya Kepala KUA menguraikan mengenai Cheklist Supervisi Kegiatan Malam Takbiran di Daerah Zona Hijau dan Kuning, Cheklist Supervisi Pelaksanaan Sholat Idul Adha di daerah Zona Hijau dan Kuning dan Cheklist Supervisi Pelaksanaan Qurban di daerah Zona Hijau dan Kuning.Â
Kepala KUA kuantan hilir seberang sangat mengharapkan Penyuluh Agama Kec. Kuantan hilir sebetang untuk melaksanakan tugas mulia ini.Â
Terakhir Kepala KUAÂ menyerahkan SE Menag No 16 Tahun 2021 kepada Seluruh penyuluh non PNS Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. ( Mus )Â