Kuansing (Kemenag.) Bertempat di aula Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Elfison Erhas turut berpartisipasi dalam kegiatan Lokakarya Lintas Sektor yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025 yang ditawarkan Oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Koto Rajo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA memanfaatkan forum untuk mensosialisasikan program Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah sesuai dengan yang diamatkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 02 Juli 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah kepada para peserta yang terdiri dari perwakilan lintas instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama, Kepala Desa, Ketua BPD dan pemangku kepentingan lainnya.
Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah merupakan inisiatif Kementerian Agama RI yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi, guna menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri, anak-anak serta harta warisan mereka di masa depan.
Dalam paparannya, Kepala KUA menyampaikan bahwa masih ada masyarakat yang melangsungkan pernikahan tanpa melalui pencatatan resmi (alasan: sulit memenuhi persyaratan administratif), yang dapat berdampak pada akses terhadap hak-hak sipil dan administrasi kependudukannya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk bersama-sama mendukung dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah. Dengan GAS Pencatatan Nikah, kita ingin menekan angka pernikahan tidak tercatat agar hak-hak mereka terjamin serta kita mewujudkan masyarakat yang sadar akan hukum,” ujar beliau.
Kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari peserta lokakarya, yang menyatakan siap mendukung dan menyebarluaskan informasi mengenai program tersebut kepada masyarakat luas. Diharapkan, dengan kolaborasi lintas sektor, program GAS Pencatatan Nikah dapat berjalan optimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.(Elf)