Kuansing ( Kemenag ) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Tengah, H. Jefri Eriadi memberikan arahan penting kepada jamaah di Mushala Darunnajah Karak Desa Pulau Aro Kec. Kuantan Tengah, terkait bahaya pernikahan sirri, diantaranya adalah tidak mendapatkan perlindungan hukum, rentang dipermainkan, ini khusus perempuan dan aib sosial. Jadi yang paling merugi adalah pihak perempuan. Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa nikah sirri—pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama —dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, dan keagamaan. “Pernikahan yang tidak tercatat rawan menimbulkan masalah, mulai dari tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak, kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, hingga memicu sengketa di kemudian hari,” ujar H. Jefri.
Beliau juga mengingatkan bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya kewajiban administrasi negara, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kemaslahatan keluarga dan masyarakat. “Mari kita taati aturan dan hindari nikah sirri demi melindungi hak-hak keluarga kita,” tambah H. Jefri.
Jamaah yang hadir tampak antusias dan memberikan respon positif terhadap arahan tersebut, yang berjumlah sekitar 100 orang. Dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kuansing H. Suhelmon, Kepala KUA Kuantan Tengah H. Jefri Eriadi dan seluruh Penyuluh Agama Islam Kuantan Tengah, Prihasni, Ernawati, Jabrius Jas, Ernita, Karnaini, Ramdanil dan Fitro Hamdani.
Pertemuan ini adalah pertemuan yang ke 5 dan sudah ke 4 kali pertemuan yaitu :
1. Masjid Asy-Syuhada' Pulau Kedundung
2. Masjid Darussalam Pl. Baru Kopah
3. Masjid Nurul Iman Koto Kari
4. Mushalla Nurul Iman Jake
5. Mushalla Darunnajah Karak Pulau Aro.
Pada pertemuan yang ke 5 ini, H. Jefri Eriadi mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan semakin meningkat. ( Pri )