Mandau (Kemenag) –
Suasana di Majelis Taklim Qonita mesjid Arafah, Jumat pagi, mendadak terasa
lebih serius dari biasanya. Kepala KUA Kecamatan Mandau bersama Penyuluh Agama Islam
Nurleili Lubis turun langsung menggandeng majelis taklim ini
untuk mensosialisasikan
bahaya laten nikah siri,praktik pernikahan tanpa pencatatan
resmi yang diam-diam mengintai banyak keluarga, Jum at (15/8/2025).
Di
hadapan para jamaah, Saim selaku kepala KUA Mandau menyampaikan
sambutan dengan nada tegas namun penuh
empati. Ia memaparkan bahwa nikah siri bukan sekadar “pernikahan sederhana”
tanpa resepsi mewah, melainkan bom waktu yang dapat meledak kapan saja,
merugikan perempuan, anak-anak, dan masa depan keluarga.
"Nikah siri memang sah secara agama, tetapi tanpa pencatatan resmi di
KUA, tidak ada perlindungan hukum yang menaungi istri maupun anak" tegas Saim.
Ia
kemudian merinci sederet dampak hukum yang kerap diabaikan:
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Tidak diakui negara – tanpa akta nikah, status pernikahan
sulit dibuktikan.
<!--[if !supportLists]-->· Minim perlindungan hukum – istri kehilangan hak nafkah, warisan,
dan harta bersama jika terjadi perceraian atau suami meninggal.
<!--[if !supportLists]-->· Kesulitan administrasi – anak kerap terhambat mengurus akta
kelahiran, Kartu Keluarga, atau dokumen pendidikan.
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Rentan kekerasan – tanpa payung hukum, korban sulit
menuntut keadilan.
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Hak waris kabur – anak dan istri bisa kehilangan hak
waris yang seharusnya menjadi miliknya.
Bukan
hanya masalah hukum, dampak psikologis dan sosial pun mengintai,
ketidakstabilan keluarga, stigma sosial, hingga anak-anak yang tumbuh dengan
rasa minder karena status orang tuanya.
Saim
menegaskan, solusi satu-satunya adalah mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA
atau catatan sipil. “Dengan akta nikah, pasangan mendapatkan kepastian hukum, perlindungan
hak, dan mencegah terjadinya eksploitasi terhadap perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Pesan
itu disambut anggukan serius para jamaah. Beberapa bahkan mengaku baru
menyadari betapa beratnya konsekuensi dari nikah siri yang selama ini dianggap
“aman” karena sah secara agama.
Kegiatan
ini menjadi bukti nyata bahwa KUA Mandau dan Majelis Taklim Qonita tak
hanya berfokus pada ibadah ritual, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar bijak dalam
mengambil keputusan hidup. Melalui kolaborasi ini, warga
diharapkan tidak lagi terjebak pada praktik nikah siri yang menjerumuskan,
melainkan memilih jalur resmi yang membawa keberkahan dunia dan akhirat.