0 menit baca 0 %

Kepala KUA Mandau dan Majelis Taklim Qonita Guncang Kesadaran Warga, Bahaya Nikah Siri Terkuak

Ringkasan: Mandau (Kemenag)   Suasana di Majelis Taklim Qonita mesjid Arafah, Jumat pagi, mendadak terasa lebih serius dari biasanya. Kepala KUA Kecamatan Mandau bersama Penyuluh Agama Islam Nurleili Lubis turun langsung menggandeng majelis taklim ini untuk mensosialisasikan bahaya laten nikah siri,praktik pe...

Mandau (Kemenag)  – Suasana di Majelis Taklim Qonita mesjid Arafah, Jumat pagi, mendadak terasa lebih serius dari biasanya. Kepala KUA Kecamatan Mandau bersama Penyuluh Agama Islam Nurleili Lubis turun langsung menggandeng majelis taklim ini untuk mensosialisasikan bahaya laten nikah siri,praktik pernikahan tanpa pencatatan resmi yang diam-diam mengintai banyak keluarga, Jum at (15/8/2025).

Di hadapan para jamaah, Saim selaku kepala KUA Mandau menyampaikan sambutan  dengan nada tegas namun penuh empati. Ia memaparkan bahwa nikah siri bukan sekadar “pernikahan sederhana” tanpa resepsi mewah, melainkan bom waktu yang dapat meledak kapan saja, merugikan perempuan, anak-anak, dan masa depan keluarga.

"Nikah siri memang sah secara agama, tetapi tanpa pencatatan resmi di KUA, tidak ada perlindungan hukum yang menaungi istri maupun anak" tegas Saim.

Ia kemudian merinci sederet dampak hukum yang kerap diabaikan:

<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Tidak diakui negara – tanpa akta nikah, status pernikahan sulit dibuktikan.

<!--[if !supportLists]-->·    Minim perlindungan hukum – istri kehilangan hak nafkah, warisan, dan harta bersama jika terjadi perceraian atau suami meninggal.

<!--[if !supportLists]-->·   Kesulitan administrasi – anak kerap terhambat mengurus akta kelahiran, Kartu Keluarga, atau dokumen pendidikan.

<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Rentan kekerasan – tanpa payung hukum, korban sulit menuntut keadilan.

<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Hak waris kabur – anak dan istri bisa kehilangan hak waris yang seharusnya menjadi miliknya.

Bukan hanya masalah hukum, dampak psikologis dan sosial pun mengintai, ketidakstabilan keluarga, stigma sosial, hingga anak-anak yang tumbuh dengan rasa minder karena status orang tuanya.

Saim menegaskan, solusi satu-satunya adalah mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA atau catatan sipil. Dengan akta nikah, pasangan mendapatkan kepastian hukum, perlindungan hak, dan mencegah terjadinya eksploitasi terhadap perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Pesan itu disambut anggukan serius para jamaah. Beberapa bahkan mengaku baru menyadari betapa beratnya konsekuensi dari nikah siri yang selama ini dianggap “aman” karena sah secara agama.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa KUA Mandau dan Majelis Taklim Qonita tak hanya berfokus pada ibadah ritual, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar bijak dalam mengambil keputusan hidup. Melalui kolaborasi ini, warga diharapkan tidak lagi terjebak pada praktik nikah siri yang menjerumuskan, melainkan memilih jalur resmi yang membawa keberkahan dunia dan akhirat.