Mandau (Kemenag) – Komitmen KUA Mandau dalam memperkuat Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah semakin nyata. Senin (8/9/2025), Kepala KUA Mandau, Saim, menerima langsung data GAS dari Kelurahan Pematang Pudu. Data tersebut memuat catatan penting tentang adanya 30 pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara, serta sejumlah kasus perceraian yang juga belum tercatat di lembaga resmi.
Penyerahan data ini menjadi langkah penting dalam upaya KUA Mandau menindaklanjuti kasus-kasus pernikahan yang belum tercatat, sekaligus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah. Pasalnya, pencatatan nikah tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menyangkut perlindungan hukum bagi pasangan, hak-hak anak, dan keabsahan dokumen administrasi yang akan digunakan dalam berbagai kepentingan sosial maupun hukum.
Kepala KUA Mandau, Saim, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menggelorakan gerakan ini.
“Kami sudah mensosialisasikan program GAS ke seluruh kelurahan dan desa di Kecamatan Mandau. Bahkan, para penyuluh agama Islam juga telah menyampaikan pesan ini secara intensif di wilayah binaan masing-masing. Ini adalah upaya bersama, karena pencatatan nikah merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi keluarga dan generasi kita,” jelasnya.
Menurut Saim, KUA Mandau siap memberikan pendampingan kepada pasangan-pasangan yang pernikahannya belum tercatat. Dengan data yang sudah diserahkan oleh Kelurahan Pematang Pudu, pihaknya akan segera melakukan verifikasi dan menyusun langkah tindak lanjut agar pasangan tersebut bisa mengurus pencatatan nikah sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh, Saim menjelaskan bahwa dampak dari tidak tercatatnya perkawinan cukup besar. Mulai dari kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, terbatasnya akses pendidikan dan kesehatan bagi anak, hingga lemahnya posisi hukum ketika terjadi perceraian maupun persoalan harta warisan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk sadar akan pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan keluarga.
“Melalui GAS ini, kami ingin membuka kesadaran masyarakat bahwa pencatatan nikah adalah jalan menuju keluarga yang lebih kokoh, terlindungi secara hukum, dan tentu saja lebih berkah di mata Allah SWT. Kami mengajak masyarakat yang belum mencatatkan nikahnya untuk segera datang ke KUA, dan kami siap membantu,” tambahnya.
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) yang digagas Kementerian Agama ini terus digencarkan di berbagai daerah, termasuk di Kecamatan Mandau. Tujuannya tidak lain untuk menghadirkan masyarakat yang lebih tertib administrasi, terlindungi hak-haknya, dan semakin sejahtera.
Dengan adanya sinergi antara KUA Mandau, pemerintah
kelurahan, dan para penyuluh agama, diharapkan angka pernikahan tidak tercatat
di Kecamatan Mandau semakin berkurang. Pada akhirnya, GAS Pencatatan Nikah
menjadi salah satu ikhtiar nyata dalam membangun keluarga yang kuat, harmonis,
dan bermartabat.