Pekanbaru (Inmas) - Selasa, (16 Maret 2021) telah dilaksanakan penanda tanganan Akta Ikrar Wakaf di Masjid Al -Achyar Jalan Rambutan RT 04 RW 01 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Acara dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Marpoyan Damai H. Suhardi S.Ag.MA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), juga dihadiri oleh dua penghulu dan satu Staf KUA. Sebagai Wakif Hj. Nurbaiti dan Nazhir adalah Arizal serta 2 orang saksi yang pertama Edi (ketua RT) dan saksi kedua Adli Sirwan (ketua RW), hadir juga pengurus Masjid Al- Achyar serta tokoh agama dan keluarga wakif.
Kepala KUA atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Suhardi S.Ag. MA memberikan sambutan dan arahan bahwa pertama harta yang kita berikan merupakan sumber kebaikan dan kebahagian. Kedua berbagi adalah perbuatan mulia yang pahalanya selalu mengalir serta menghindari diri kita dari musibah dan malapetaka. Ketiga Wakaf produktif juga termasuk salah wakafkan yang dapat untuk membantu kepentingan masjid dan umat. Keempat Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada Pengelola/ Manajemen Wakaf (Nazhir) tentang tujuan dan kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum yang bermanfaat.
Kemudian Hj. Nurbaiti selaku wakif juga menyampaikan bahwa tanah yang diwakafkan untuk Pembangunan Masjid Al-Achyar merupakan salah satu tanah dari almarhum suaminya H.Achyar yang telah meninggal pada tahun 2018. Masjid tersebut telah dibangun oleh H. Achyar pada tahun 2015 dengan ukuran 14 X 14 M2 luas tanah 750.34 M2. Pembangunan Masjid tersebut sebanyak 2 tingkat sudah berjalan sekitar 70%. Semasa hidupnya almarhum H. Achyar pernah menyampaikan wasiat bahwa Masjid tersebut semata-mata ingin beliau wakafkan untuk tempat Ibadah bagi masyarakat dan umat Islam.(Andri)