Pekanbaru (Kemenag)- Pada hari Senin (21/10) yang lalu, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Payung Sekaki, Taufik yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melaksanakan pengikraran tanah wakaf. Kamis (24/10/2024).
Pantauan tim inmas, Pengikraran wakaf dimaksud berlangsung di area tanah wakaf yang beramalat di Jalan Mega No. 08 Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dihadiri oleh Ka. KUA Payung Sekaki beserta dua orang Stafnya Ewi Rohaswita dan Hermansyah, Wakif dan keluarga, Nazhir dan dua saksi yaitu Purnomo dan Syaiful Azmi.
Adapun objek wakaf berupa sebidang tanah dengan ukuran luas 429 meter persegi dengan batas-batas : sebelah Utara : Zaidar/ Jl.Mega, sebelah Selatan: Tina/ Delvi, sebelah Barat; Jihan/ Bahari dan sebelah Timur: Tugiman/ Narni. Tanah ini diperuntukkan Masjid Darul Hikmah.
Sedangkan yang menjadi Nazhir tanah wakaf tersebut adalah sebagai berikut: Saroni (jabatan dalam Nazhir sebagai Ketua), Poniran (wakil ketua), Slamet Mulyo (Sekretaris), Mulyono (Anggota) dan Tusiran (Anggota).
Sebelum pembacaan ikrar wakaf diucapkan oleh Zaidar (selaku wakif) , Ka. KUA dalam sambutannya memberikan penjelasan tentang apa itu wakaf dan bagaimana tatacara pengikraran wakaf. Setelah dimengerti oleh para pihak yang hadir. Lalu pengucapan ikrar wakafpun dibacakan oleh wakif kepada Nazhir dan disaksikan oleh dua orang saksi dihadapan Ka. KUA Payung Sekaki/ PPAIW.
Setelah pengikraran selesai diucapkan dilanjutkan dengan
penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kemudian dilanjutkan dengan
penyerahan berkas AIW dari Wakif kepada Nazhir secara simbolis. Karena
berkas tersebut akan diperbanyak (rangkap 7) terlebih dahulu baru
setelah itu diserahkan kepada yang berhak menerimanya. (Idris)