0 menit baca 0 %

Kepala KUA pelalawan berikan bimbingan perkawinan catin

Ringkasan: Pelalawan  - Selasa, 02 Juli 2024, Nasri,  kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pelalawan, turut melaksanakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan memberikan bimbingan perkawinan kepada pasangan calon pengantin, yaitu Mawansyah dan  Julia Febriani.

Pelalawan  - Selasa, 02 Juli 2024, Nasri,  kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pelalawan, turut melaksanakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan memberikan bimbingan perkawinan kepada pasangan calon pengantin, yaitu Mawansyah dan  Julia Febriani. Kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh di Kantor KUA  Kecamatan Pelalawan, dalam rangka persiapan pernikahan mereka yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang di desa Delik.


Nasri, dengan penuh dedikasi, memberikan panduan dan nasihat kepada  Mawansyah dan Julia Febriani mengenai tata cara pernikahan sesuai dengan ajaran agama Islam. Selain itu, ia juga memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi pernikahan, termasuk surat-surat yang menunjang keabsahan pernikahan mereka di mata hukum.


Pasangan calon pengantin tersebut mengikuti setiap arahan dengan seksama dan menyampaikan rasa terima kasih atas bimbingan yang diberikan oleh Nasri,  Mereka mengaku merasa lebih siap menghadapi momen bersejarah dalam hidup mereka setelah mendapatkan penjelasan lengkap mengenai proses pernikahan dan tanggung jawab yang harus mereka penuhi sebagai suami istri.


Di akhir kegiatan, Kepala KUA Nasri,  menyerahkan buku nikah kepada pasangan calon pengantin sebagai bukti resmi pernikahan mereka nanti. Hal ini sebagai wujud dari proses administrasi yang telah dilakukan serta sebagai bentuk kepastian bahwa proses pernikahan mereka telah tercatat secara sah di KUA Kecamatan Pelalawan.


Kegiatan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan bimbingan perkawinan yang dilakukan oleh  Nasri, menegaskan komitmen KUA Pelalawan dalam mendukung setiap langkah masyarakat dalam menjalani kehidupan berumah tangga yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.