Indragiri
Hulu (Kemenag) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat,
Yusrianto,, turut menyaksikan sidang pleno pengucapan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat. Sidang tersebut
digelar Kamis (28/8/2025) pukul 13.30 WIB melalui siaran langsung kanal YouTube
resmi MK RI.
Menurut
Yusrianto, putusan MK terkait UU Pengelolaan Zakat memiliki arti penting bagi
tata kelola zakat di Indonesia, khususnya dalam menjamin kepastian hukum dan
penguatan peran lembaga zakat di tengah masyarakat.
“Pengelolaan
zakat bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial
dan kesejahteraan umat. Putusan MK ini tentu akan memberikan arah baru dalam
praktik zakat di lapangan,” ujarnya usai mengikuti sidang.
Ia
menambahkan, sebagai pejabat KUA, dirinya merasa perlu mengikuti jalannya
putusan MK untuk memperdalam pemahaman hukum yang nantinya berdampak pada
pelayanan masyarakat.
“KUA
tidak bisa dilepaskan dari isu zakat, wakaf, dan pernikahan. Semua itu saling
berkaitan dengan kehidupan umat. Maka, kami berkepentingan memahami setiap
regulasi terbaru, termasuk hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sidang
pleno MK yang terbuka untuk umum ini menjadi sorotan karena menyangkut salah
satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi umat. Keputusan terkait
pengelolaan zakat dipandang akan berdampak pada optimalisasi penghimpunan dan
penyaluran zakat secara lebih transparan dan akuntabel.
(Reski)