Pekanbaru (Inmas). Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumbai Pesisir selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Rusydi, S.Ag, MH, pada Rabu (17/01/2024) melaksanakan ikrar wakaf sebidang tanah dengan ukuran seluas 13.047 M2 . Kegiatan ikrar wakaf tanah ini bertempat di Balai Nikah KUA Kec. Rumbai Pesisir.
Kegiatan ikrar wakaf ini turut dihadiri oleh Penghulu Rumbai Pesisir. Info dari salah satu Penghulu KUA Kec. Rumbai Pesisir, yang menjelaskan bahwa kegiatan ikrar wakaf ini merupakan layanan prima kepada masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya dan jug adapt mendorong masyarakat untuk dapat dengan segera mungkin mengurus sertifikat tanah wakaf.
Adapun Wakif dari sebidang tanah tersebut yaitu, Ust. Maududi Abdullah, LC. Pada kegiatan ikrar wakaf ini, terlebih dahulu Wakif membacakan ikrar wakaf dihadapan PPAIW, Nazhir, dan dua orang saksi. Nadzir dalam ikrar wakaf ini yaitu Mashudi, dan sebagai saksi yaitu Adjar Suseno dan Yunaldi Rizki Putra.
Pada kesempatan tersebut, Ka. Kua menyampaikan bahwa tanah wakaf yang sudah diikrarkan selanjutnya akan mendapatkan akta ikrar wakaf, dan harapannya untuk menjaga tanah wakaf tersebut. Nazhir dan Wakif dapat dengan segera mengurus sertifikat tanah tersebut nantinya. Tanah yang diwakafkan dengan luas 13.047 M2 ini, berada di Jl. Padat Karya Tebing Tinggi, Okura yang akan dipergunakan untuk keperluan Yayasan Nadwah Islamiyah.
Adapun tujuan pembuatan sertifikat tanah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa lahan dikemudian hari, serta sekaligus menjaga amanah dari Wakif yang telah memberikan sebagian hartanya untuk diwakafkan yang berguna untuk kemaslahatan umat.
=============
By: Inmas Kemenag Pekanbaru