0 menit baca 0 %

Kepala KUA Sentajo Raya: "Jangan Nikah Sirrih, Catatkan Pernikahan Secara Resmi!"

Ringkasan: Sentajo Raya (Kemenag)-  25 Juli 2025 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, S.Fil.I., MH., C.MTr, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan sirrih. Dalam keterangannya pada hari Jumat, di ruang kerjanya, beliau...

Sentajo Raya (Kemenag)-  25 Juli 2025 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, S.Fil.I., MH., C.MTr, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan sirrih. Dalam keterangannya pada hari Jumat, di ruang kerjanya, beliau menekankan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika ingin menikah, datanglah ke kantor KUA. Kami akan bantu agar pernikahan sah secara agama dan hukum. Nikah sirrih justru merugikan,” ujar Rindra dengan tegas.

Rindra menjelaskan bahwa pencatatan nikah secara resmi mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Pernikahan yang tidak dicatatkan, kata beliau, berdampak serius terutama bagi perempuan dan anak-anak.

“Tanpa buku nikah resmi, pasangan tidak bisa mengurus akte kelahiran anak, tidak bisa mendaftarkan perceraian ke pengadilan, dan tidak punya kepastian hukum dalam rumah tangga,” jelasnya.

Lebih jauh, Kepala KUA Sentajo Raya itu juga mengingatkan para tokoh adat, tokoh agama, dan orang tua di kampung untuk peduli terhadap masa depan anak kemenakan mereka. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan bahwa setiap pernikahan terdaftar secara resmi demi melindungi hak-hak keluarga di masa depan.

 Mari kita catatkan setiap pernikahan anak dan kemenakan kita. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga perlindungan hukum dan kehormatan keluarga,” tutupnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan sirrih yang masih terjadi di tengah masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas dalam pernikahan. ( Sapri Marlian, S.Sy )