Pekanbaru (Kemenag)- Dalam rangka merealisasikan salah satu program kerja Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam bidang wakaf, Kepala KUA Kecamatan Tampan Fahmi Wahyudi turun kelapangan guna melakukan pelayanan ikrar wakaf di Pondok Pesantren Ummul Qura' Pekanbaru Jalan Semangka Kelurahan Binawidiya Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru, Senin (9/9/24)
.
Kehadirannya Kepala KUA dilokasi disambut langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Ummul Qura' Pekanbaru Ustadz Muhammad Sa'id Ramadhan beserta jajarannya dan beberapa tamu undangan lainnya.
Melaluin informasi yang disampaikan Kepala KUA, berdasarkan aturan terbaru tentang EAIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) pada Aplikasi SIWAK, bahwa seluruh Wakaf harus didaftarkan secara online, dengan bukti dan persyaratan yang harus diupload dalam aplikasi SIWAK, dengan aturan ini juga mengharuskan Ikrar wakaf dilakukan dilokasi/tanah wakaf dengan bukti foto diambil pada titik kordinat tanah wakaf dimaksud.
"Adapun tujuan dari ikrar wakaf ini bertujuan untuk mengesahkan dan memberikan payung hukum terhadap tanah wakaf. Sehingga tanah wakaf tersebut kedepannya tidak bermasalah setelah di kelola oleh penerima wakaf," ungakap Fahmi.
Kepala KUA berharap dengan terlaksanakan ikrar wakaf tersebut, Nazir dapat mengelola tanah wakaf tersebut dengan baik sesuai dengan harapan wakif sebagai fasilitas pendidikan dan rumah ibadah yang bermanfaat untuk kepentingan ummat.
Sementara itu selaku wakif Ibnu Mas'ud mewakafkan sebidang tanah seluas 4.080 m2 yang diperuntukkan sebagai fasilitas pendidikan dan rumah ibadah Pondok Pesantren Ummul Qura' yang beralamat di Jalan Semangka Kelurahan Binawidiya Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru, dan sebagai nazir Muhammad Sa'id Ramadhan selaku Pimpinan Pondok Pesantren Ummul Qura' Pekanbaru disaksikan dua orang saksi diantaranya Nofrizal S dan Rayhan Lukman. (edit by:mus)