Rokan
Hilir (inmas)- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan
(TPTM), H. Asyura, S.Ag menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimca dan pihak terkat lainnya di ruang Camat TPTM, Senin (28/6).
Rakor
bersama pihak Kec. TPTM, Polsek, Koramil, Kesehatan, Kelurahan/Kepenghuluan, para penyuluh
agama ini dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag)
No. 15 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan
Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun
1442 H/2021 M.
Kepala KUA Kec. TPTM langsung memimpin rakor tersebut. Ia mengatakan bahwa rakor ini merupakan tindaklanjut rokor sebelumnya yang digelar di MTs N 1 Rohil, Ujung Tanjung oleh Plt Kakan Kemenag Rohil bersama para Kasi/Penyelenggara, Penghulu, Penyuluh Agama Islam dan Kepala Madrasah.
โTerkait
Surat Edaran ini, mari kita bersinergi untuk mensosialisakannya ditempat tugas atau
di lingkungan masing-masing dengan menggandakan Surat Edaran ini, dan
menempelkannya ditempat-tempat umum yang bisa dilihat langsung oleh publik,
misalnya di tempat Ibadah (Mesjid), di Kantor, di tempat keramaian, termasuk
memberikan penjelasan kepada masyarakat,โ ujarnya. (Nsh)