0 menit baca 0 %

KEPALA MA MIFTAHUL JANNAH PERANAP IKUTI ACARA SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 21 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahayadan menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan keg...

Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahayadan menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah, perlu diatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pada tanggal 26 Juli 2021 Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Sesuai Dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Berdasarkan surat nomor : B-213/Kw.04.2/1/PP.00.11/07/2021, tanggal : 28 Juli 2021, perihal : surat undangan, maka pada hari Kamis 29 Juli 2021, Kanwil Kemenag Provinsi Riau melalui Bidang Penmad melaksanakan sosialisasi surat edaran tersebut terhadap Kasi Penmad/Pendis, Kepala Madrasah Negeri/Swasta dan Kepala Induk KKM se-Provinsi Riau.
Tampak pada poto layar monitor paling atas, Kepala MA Miftahul Jannah Peranap, Drs. H. Zulman, M.Pd.I mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Sebagaimana terdapat dalam surat edaran tersebut maka Kepala Madrasah;
a.melanjutkan secara intensif sosialisasi instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M);
b.melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c.dalam melaksanakan pemantauan sebagaimanadimaksud dalam huruf b, berkoordinasi dengan PimpinanSatuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Corona Covid-19, dan aparat keamanan; dan
d.melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.(tulang)