0 menit baca 0 %

KEPALA MA MIFTAHUL JANNAH PERANAP KHATIB SHALAT IDUL FITRI 1442 H

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu oleh Pj. Bupati Inhu menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 91 Tahun 2021 tentang Panduan Takbir, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 D...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu oleh Pj. Bupati Inhu menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 91 Tahun 2021 tentang Panduan Takbir, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pada point (2) dinyatakan bahwasanya pada Zona Hijau Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid, Surau dan Mushalla secara terbatas (50%) dari kapasitas dengab memperhatikan Protokol Kesehatan.
Kamis 13 Mei 2021, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masjid Raja Pauh Ranap Kecamatan Peranap, bertindak selaku Khatib Kepala MA Swasta Miftahul Jannah Peranap, Drs. H. Zulman, M.Pd.I.
Mari kita sambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga kita aman dari Covid-19, demikian penutup daripada ceramah agama H. Zulman.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan H. Zulman bahwasanya Masjid Raja Pauh Ranap merupakan salah satu Cagar Budaya di Kab. Inhu, dimana Masjid tersebut didirikan pada tahun 1916.(tulang)