0 menit baca 0 %

KEPALA MA NURUL FALAH SELAKU KETUA KKM WILAYAH II KAB. INHU TERIMA BLANGKO IJAZAH MA TP. 2020/2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.Bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah tersebut maka perlu diatur melalui petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tersebut serta...

Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
Bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah tersebut maka perlu diatur melalui petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tersebut serta penetapan surat keputusan. Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA/MI/MTS/MA&MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Rabu 30 Juni 2021, Kepala Madrasah Aliyah Swasta Nurul Falah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu atas nama Hardianto, S.Pd.I (sisi kanan) yang juga merupakan Ketua KKM MA Wilayah II Kab. Inhu menerima Blangko Ijazah MA TP. 2020/2021 untuk sebanyak 7 (tujuh) Madrasah Aliyah yang ada di Wilayah II Kab. Indragiri Hulu di Bidang Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Semoga kelak didalam proses penulisan blangko ijazah tidak terjadi kesalahan, karena jika terjadi kesalahan tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
Jika terjadi kesalahan penulisan serta dalam jumlah yang banyak, hal tersebut berpotensi terjadinya kekurangan blangko ijazah.
Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-iambatnya tanggal 30 November 2021. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015, ujar Hardianto.(tulang)