Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menyatakan bahwasanya Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor 316 Tahun 2020 Tentang Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, maka Tim PKKM melaksanakan penilaian kinerja kepala madrasah tahun 2020 terhadap madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu terhadap MAN 1 Inhu; MTs N 1 Inhu; MIN 1 Inhu dan MIN 2 Inhu.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.
Berdasarkan hasil penilaian oleh Tim PKKM, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Inhu atas nama Suparman, S.Ag., M.Pd Peringkat – 1 Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahunan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 Kategori Kepala Madrasah Negeri.
Senin 12 April 2021, Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim., M.Pd.I menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Suparman, S.Ag., M.Pd (sisi kanan).
Selamat dan sukses serta dipertahankan dan ditingkatkan terus dari apa yang telah dicapai saat ini, ujar Ka.Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KEPALA MAN 1 INHU PERINGKAT 1 PKKM TAHUN 2020
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menyatakan bahwasanya Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun.