0 menit baca 0 %

Kepala MAN 3 Kampar H. Sasra Putra Telah Melaporkan LHKPN

Ringkasan: Kampar  ( Kemenag ) Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kampar, H. Sasra Putra, telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin, 10/2/2025.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undanga...

Kampar  ( Kemenag )– Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kampar, H. Sasra Putra, telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin, 10/2/2025.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya: pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.Pasal 5 ayat (3) mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019). Mengatur kewenangan KPK dalam mengelola dan memeriksa LHKPN.

Ketiga Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang LHKPN. Mengatur teknis penyampaian, pemeriksaan, dan sanksi terkait pelaporan LHKPN.

Dengan adanya peraturan ini, setiap penyelenggara negara, termasuk kepala madrasah di bawah Kementerian Agama, wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

Pelaporan ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai seorang pimpinan di lingkungan madrasah, H. Sasra Putra menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam menjalankan tugas. “Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari komitmen dalam menjalankan amanah dengan jujur dan transparan,” ujarnya.

Dengan pelaporan ini, MAN 3 Kampar menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan berintegritas di lingkungan pendidikan. Semoga langkah ini menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk terus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas Pungkas Sasra ( Fatmi/Cicy/Ags )