0 menit baca 0 %

KEPALA MIN 1 INHU LULUS SELEKSI FASILITATOR TIK

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 23 Juli 2021. Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 1 Proyek REP-MEQR (Realizing Education s Promise Madrasah Education Quality Reform) Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Project Management Uni...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jum’at 23 Juli 2021. Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 1 Proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform) Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Project Management Unit REP-MEQR melakukan seleksi Fasilitator Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) baik melalui Jalur Rekomendasi maupun Jalur Seleksi Terbuka Tahun 2021, dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Kepala MIN 1 Indragiri Hulu, Yeni Suryani Samaun, M.Pd.I Lulus Seleksi Fasilitator TIK (Tim Inti Kabupaten) melalui Jalur Seleksi Terbuka.
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM,  madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan  yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan  digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
REP-MEQR bertujuan meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Program ini memiliki empat komponen. Pertama, penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Kedua, penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar seluruh Peserta Didik Kelas 4 MI secara nasional. Ketiga, kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Keempat, penguatan sistem untuk mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan.
Fasilitator TIK mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan Pelatihan dan Pendampingan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM kepada madarasah yang ada pada wilayah kerjanya.
Semoga segala tugas dan tanggung jawab tersebut dapat terlaksana, demikian penjelasan Yeni Suryani Samaun kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)