Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain. Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat. Selain itu, Komite Sekolah juga berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif.
Sabtu 29 Januari 2022, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1` Indragiri Hulu, Yeni Suryani Samaun, M.Pd gelar rapat bersama Komite Sekolah MIN 1 Inhu terkait dengan program kerja madrasah dan untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan di MIN 1 Inhu.
Perlu untuk menyampaikan rencana/program madrasah kepada Komite Sekolah agar mendapat dukungan maupun solusi terbaik. Semoga dengan kesepahaman dan sinergitas bersama Komite Sekolah, seluruh program kerja MIN 1 Inhu terlaksana sekaligus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, ujar Yeni Suryani Samaun kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KEPALA MIN 1 INHU RAPAT BERSAMA KOMITE SEKOLAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksana...