0 menit baca 0 %

KEPALA MIN 1 INHU SERAHKAN SERTIFIKAT PIGPM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5792 Tahun 2019 adalah Tentang Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah. Tujuan Program Induksi Guru Pemula adalah, 1.Membantu guru pemula agar memiliki kompetensi Agama Islam sebagai guru madrasah.

Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5792 Tahun 2019 adalah Tentang Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah.
Tujuan Program Induksi Guru Pemula adalah,
1.Membantu guru pemula agar memiliki kompetensi Agama Islam sebagai guru madrasah.
2.Membimbing guru pemula agar dapat beradabtasi dengan iklim kerja dan nilai budaya kerja Kementerian Agama, meliputi Integritas, Profesionalisme, Inovasi, Tanggungjawab, dan Keteladanan.
3. Membantu guru pemula agar mampu melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di madrasah.
4.Membantu guru pemula dalam memperkuat kompetensi sebagai guru sesuai dengan standar kompetensi guru.
Program Induksi Guru Pemula Madrasah merupakan proses orientasi kegiatan proses pembelajaran keprofesionalan di tempat kerja selama setahun pertama mengajar dan merupakan tahap awal dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Jumโ€™at 9 Oktober 2020, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 INHU, Yeni Suryani Samaun, S.Pd.I,M.Pd (urut dua pada gambar) menyerahkan Sertifikat Program Induksi Guru Pemula Madrasah terhadap Nina Angraini, S.Pd.I selaku Calon Guru Kelas Ahli Pertama MIN 1 INHU dan Sri Harsanti, S.Pd.I selaku Calon Guru Kelas Ahli Pertama MIN 1 INHU.
Dengan terbitnya Sertifikat Induksi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau maka berakhir pula Program Induksi Guru Pemula Periode 2019/2020 di MIN 1 INHU. Semoga guru-guru MIN 1 INHU pemula lainnya dapat mengikuti Program Induksi di periode yang akan datang, ujar Yeni Suryani Samaun.(tulang)