Rokan Hulu ( Inmas)- Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan.
Salah satu program yang dilaksanakan oleh KPK untuk mengukur efektivitas upaya pendidikan antikorupsi adalah Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) yang menghasilkan Indeks Integritas Pendidikan.
Program ini bertujuan untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia, mengevaluasi capaian perbaikan dalam pembangunan integritas pendidikan, serta mencapai SDM dan ekosistem pendidikan yang berintegritas. Baseline Indeks Integritas Pendidikan telah dihasilkan dari pelaksanaan perdana SPI Pendidikan pada tahun 2022 dengan nilai indeks sebesar 70.40 dengan melibatkan 558 satuan pendidikan.
Pada 2023, SPI Pendidikan menjadi Program Prioritas Nasional yang berkaitan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dan memperluas cakupan survei ke seluruh provinsi dengan melibatkan 3,108 satuan pendidikan seluruh jenjang. Mengingat relevansi strategis SPI Pendidikan dengan kebijakan pendidikan nasional, kami bermaksud mengundang Saudara/i untuk hadir secara daring pada acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan Sosialisasi SPI Pendidikan 2024 yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 30 April 2024 mulai pukul 09.00 – 12.00 Wib melalui zoom (http://bit.ly/daringspip23) dan Youtube KPK RI (http://bit.ly/youtubespip23). (Humas)