0 menit baca 0 %

KEPALA MTs PONPES KHAIRUL UMMAH PENDAMPINGAN PERSIAPAN AKREDITASI MTs PONPES NUR ALIF

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 6 Juli 2021, Kepala MTs Ponpes Khairul Ummah, Kecamatan Pasir Penyu, Eko Purwanto, M.Pd selaku Ketua KKM MTs Wilayah II (dua) kabupaten Indragiri Hulu melakukan pendampingan terhadap persiapan pelaksanaan Akreditasi MTs Ponpes Nur Alif, Kecamatan Lirik, dimana madrasa...

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 6 Juli 2021, Kepala MTs Ponpes Khairul Ummah, Kecamatan Pasir Penyu, Eko Purwanto, M.Pd selaku Ketua KKM MTs Wilayah II (dua) kabupaten Indragiri Hulu melakukan pendampingan terhadap persiapan pelaksanaan Akreditasi MTs Ponpes Nur Alif, Kecamatan Lirik, dimana madrasah tersebut merupakan perdana pelaksanaan Akreditasi.
Satu upaya penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidkan di madrasah adalah melalui kegiatan akreditasi madrasah.
Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 60, ayat 1 menjelaskan akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dan dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik
Akreditasi madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Sementara itu Kementerian Agama mendefinisikan akreditasi madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja atau program pendidikan yang mencakup delapan komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Delapan Standar Nasional Pendidikan tersebut meliputi, (a) Standar isi; (b) Standar proses; Standar kompetensi lulusan; (d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) Standar sarana dan prasarana; (f) Standar pengelolaan; (g) Standar pembiayaan; dan (h) Standar penilaian pendidikan.
Akreditasi madrasah bertujuan untuk: 1). memberikan informasi tentang kelayakan madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan; 2. SNP; memberikan pengakuan peringkat kelayakan; dan 3). memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Akreditasi madrasah dilaksanakan oleh suatu badan nonstruktural yang dibentuk pemerintah, bersifat nirlaba dan mandiri serta bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Semoga dengan persiapan yang dilakukan kelak hasil dari Akreditasi MTs Nur Alif memuaskan, demikian dikatakan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)