Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja, maka pada tanggal 13 Juli 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari BWI Perwakilan Kab. Inhu di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Dalam rangka percepatan program kerjanya tentulah melalui peningkatan hasil pengumpulan wakaf uang tersebut. Untuk itu perlu dilaksanakan perluasan sasaran/titik lokasi UPW (Unit Penghimpun Wakaf) Gewabu Sehari. Salah satu titik lokasi UPW tersebut adalah MTs Swasta Nurul Falah Air Molek.
Unit Pengumpul Wakaf (UPW) MTs Nurul Falah Air Molek menyerahkan hasil Gewabu periode September sebanyak Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), periode Oktober 2020 sebanyak Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
Selasa 5 Januari 2021, Kepala MTs Swasta Nurul Falah Air Molek, Hj. Artika Sari, MA serahkan Gewabu periode Desember 2020 sejumlah Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), diterima oleh Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu, Syafriyaldi, S.H.I,MH.
Semoga berkah dan kiranya merupakan amalan ibadah dan mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak terhadap Gewabu Sehari akan meningkatkan hasil dari pengumpulan wakaf uang dan Insya Allah memberikan kemampuan yang besar kepada BWI Perwakilan Kab. Inhu melalui program kerjanya untuk kemaslahatan umat Islam, khususnya di Kab. Inhu. Terhadap keluarga besar MTs Swasta Nurul Falah Air Molek kami berikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian Gewabu Sehari, ujar Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I yang juga merupakan Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu.(tulang)
KEPALA MTs SWASTA NURUL FALAH AIR MOLEK SETOR GEWABU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja, maka pada tanggal 13 Juli 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu,...