0 menit baca 0 %

Kepala MTsN 2 Kuansing Memaparkan Aturan Disiplin PNS Berdasarkan PP No 94 Tahun 2021

Ringkasan: Kuansing(Inmas) - Kamis, (28/10/2021) Kepala MTs N 2 Kuansing Rini Susanti, S.Pd.,MM memaparkan aturan disiplin terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan MTs N 2 Kuansing. Acara ini dihadiri seluruh tenaga pendidik dan kependidikan. Berte...


Kuansing(Inmas) - Kamis, (28/10/2021) Kepala MTs N 2 Kuansing Rini Susanti, S.Pd.,MM memaparkan aturan disiplin terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan MTs N 2 Kuansing. Acara ini dihadiri seluruh tenaga pendidik dan kependidikan. 


Bertempat di ruang laboratorium pemaparan singkat PP NO 94 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mensosialisasikan aturan terbaru tentang tanggung jawab dan disiplin bagi tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan MTsN 2 Kuansing terutama yang PNS . Selain aturan tanggung jawab dan disiplin, disampaikan juga sanksi bagi PNS yang melanggar aturan. Dalam paparan singkatnya Rini menekankan memenuhi tanggung jawab, disiplin melaksanakan tugas dan melayani dengan jujur serta ikhlas adalah hal-hal utama yang dituntut dalam PP No 94 Tahun 2021 bagi tenaga pendidik dan kependidikan. 


Rini Susanti, S.Pd.,MM menyampaikan kepada Tim Kontributor Inmas MTsN 2 Kuansing "Sosialisasi ini wajib dilakukan dengan harapan tenaga pendidik dan kependidikan terutama yang PNS bekerja melaksanakan tanggung jawab dengan mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan dalam PP No 94 Tahun 2021. Jika ada yang masih bersikap apatis, mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan sanksi akan diterapkan sesuai dengan yang tertuang di PP No 94 Tahun 2021". ( Nova )