Pekanbaru (Kemenag) – Kepala MTsN 3 Bengkalis Nurzakiyah Ikut menandatangani perjanjian kinerja (Perkin) tahun 2025 dan mengevaluasi Capaian kinerja (Capkin) Tahun 2024 Senin (23/12/2024) bertempat di Aula Bawah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau.
Kegiatan
ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag
Riau, Kasubbag TU, Kepala Seksi/Penyelenggara dan Kepala
Madrasah dan Kepala Tata Usaha MAN, MTsN, MIN di lingkungan Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Riau.
Kepala Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Riau H.
Muliardi.langsung membuka kegiatan dengan menyampaikan
pertemuan kali ini sebagai acuan pelaksanaan kegiatan 2025 secara
akuntabilitas, terpercaya dan sesuai target.
“Adapun
ujuan kegiatan ini adalah
dalam rangka melaksanakan visi dan misi Kementerian Agama. Pertama tujuan dalam
setiap rangkaian kegiatan. Kedua, melaksanakan amanah rencana strategis Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Riau dan
melaksanakan program prioritas Menteri Agama yang
pasti menjadi acuan dalam pelaksanaan kinerja 2025”, ucap H. Muliardi.
H.
Muliardi melanjutkan “Adanya Perkin supaya ada peningkatan kinerja dan
peningkatan layanan kepada masyarakat. Dengan dasar Permenpanrb Nomor 88 Tahun
2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, PMA Nomor 42
Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kemenag, PMA Nomor 18 Tahun 2020
tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenag”.
Acara
dilanjutkan dengan penandatanganan Perkin tahun 2025 oleh seluruh Kepala MAN,
MTsN, MIN di lingkungan Kanwil Riau Termasuk MTsN 3 Bengkalis. Hal ini senada dengan yang
disampaikan oleh Kepala
MTsN 3 Bengkalis Nurzakiyah saat mengkonfirmasi melalui via WA.
“Alhamdulillah
pertemuan pada hari ini telah kita ikuti dan saat ini telah dilaksanakan juga
penanda tanganan Perkin 2025
oleh seluruh Kepala Madrasah yang berada di bawah Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Riau, dan salah satunya adalah madrasah kita MTsN 3 Bengkalis. Semoga
ini bisa menjadi acuan kita untuk melakukan kinerja ditahun mendatang
dan tentunya untuk melahirkan dan mewujudkan kinerja yang lebih baik yang tidak
keluar dari aturan yang berlaku”. Tulis
Nuzakiyah.(YTX)