Siak (Kemenag) - Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, Kepala MTsN 3 Siak turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 32 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, PLT Kasubag TU, seluruh Kepala Seksi di Kankemenag Kabupaten Siak, Kepala Madrasah, serta seluruh KUA (Kantor Urusan Agama) di wilayah tersebut.
Sosialisasi PMA nomor 32 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan dan kebijakan terbaru dalam bidang pendidikan agama dan madrasah. Dalam sambutannya, Erizon Efendi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, menekankan pentingnya disiplin dalam mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. "Kami berharap dengan adanya PMA nomor 32 ini, setiap madrasah dan lembaga pendidikan agama dapat melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan optimal. Ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk memahami isi dan tujuan dari peraturan ini serta bagaimana cara implementasinya di lapangan," ujar Erizon.
Kepala MTsN 3 Siak, Ahmad Hilal mengungkapkan rasa syukur dan antusiasmenya atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. "Kegiatan ini sangat berguna bagi kami, sebagai kepala madrasah untuk memahami perubahan kebijakan serta implementasinya dalam proses pembelajaran. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai PMA nomor 32, kami dapat mengoptimalkan pendidikan yang akan kami terapkan di madrasah," tambahnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi penting karena mengingat tantangan yang dihadapi dalam dunia pendidikan, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi secara efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Kabupaten Siak. Dengan langkah-langkah yang benar dan pemahaman yang jelas, Kepala Kemenag berharap PMA nomor 32 ini dapat dijadikan pedoman dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berbasis karakter di lingkungan madrasah. (Abd/Hd)