0 menit baca 0 %

Kepala Seksi PD Pontren Laksanakan Sosialisasi Lembaga Pedidikan Qur’an Tahap 2

Ringkasan: Kampar(Inmas).  Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Psantren Drs. H. Muhammad Yamin  yang didampingi Staf PD Pontren  Sdr. Taufiq, S.Pd.I, Yudi Avis, S. Kom dan Drs. Madjais kembali  mengadakan kegiatan sosialisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Lembaga Pendidikan Quran (LPQ)...


Kampar(Inmas).  Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Psantren Drs. H. Muhammad Yamin  yang didampingi Staf PD Pontren  Sdr. Taufiq, S.Pd.I, Yudi Avis, S. Kom dan Drs. Madjais kembali  mengadakan kegiatan sosialisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Lembaga Pendidikan Quran (LPQ)  yang diselenggarakan di Aula Kantor Kemenag Kab. Kampar Jum’at 9/10/2020
Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Bantuan Operasional (BOP) adalah  Kepala Taman Pendidikan Qur’an se Kab. Kampar lebih kurang 60 orang peserta hadir  dari 79 Lembaga yang telah ditetapkan  sebagai penerima BOP LPQ berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2020 tentang penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Al Qur’an (LPQ/TPQ) Tahun Anggaran 2020 Tahap 2.
Drs. Muhammad Yamin  dalam arahannya menegaskan  kepada peserta penerima BOP tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun dalam penyaluran BOP . Bila ada oknum yang meminta bayaran  dengan mengatasnamakan Kemenag segera lapor ke Kemenag Pusat, Provinsi atau kemenag kab.

Selanjutnya  Ia juga  menjelaskan, BOP ini dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pendidikan ,Misalnya untuk membayar listrik, air, dan keamanan. BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan. Misalnya kebutuhan sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan. BOP boleh untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan.

Terakhir Penerima Bantuan memberikan laporan sesuai dengan penerimaan dana bantuan paling lambat bulan Desember 2020. Adapun laporan penggunaan dana bantuan, meliputi:1)Rekap Penggunaan Bantuan.2)Rincian Penggunaan Bantuan.b.Penyerahan laporan dapat dilakukan secara langsung atau online(jika memungkinkan) disertai bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.c.Laporan diserahkan/dikirim pada pemberi bantuan.atau bisa juga ke Kemenag Kab. Kampar tegasnya ( Ags/Usm/Ftm)