0 menit baca 0 %

Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Kampar, Berikan Materi Pada Acara Sosialisai Pengisian EDM dan RKAM

Ringkasan: Kampar (Inmas) Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, memberikan materi pada acara sosialisasi pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja  Anggaran Madrasah (RKAM), hari kamis (14/10/2021), diaula Kantor Kementerian Agama Kab.

Kampar (Inmas) – Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, memberikan materi pada acara sosialisasi pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja  Anggaran Madrasah (RKAM), hari kamis (14/10/2021), diaula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Dalam acara tersebut Fuadi menjelaskan, Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). 

Melalui EDM,  madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan  yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan  digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan Madrasah yang dituangkan dalam Rencana Kerja Dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan Kepala Madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite Madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri atas kekurangan yang masih ada di Madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga sekolah untuk mau mengeevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari manfaat EDM ini.

Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan. Dengan melakukan EDM, madrasah akan memperoleh manfaat sebagai berikut: pertama, mengetahui tingkat pencapaian kinerja madrasah.

Kedua, mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah. Ketiga, mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan,  menilai keberhasilan  dan melakukan penyesuaian program-program yang ada. Keempat, mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu. Kelima, dapat mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah. Kemudian yang keenam sebagai bahan penyusunan RKAM, pungkas Fuadi. (Ags/Ftm)