0 menit baca 0 %

Kepala Subbag TU Kemenag Kampar Ingatkan Pegawai Tentang SKP

Ringkasan: Kampar (Inmas) Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, menghimbau sekaligus mengingatkan seluruh Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, tentang pentingnya laporan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Kampar (Inmas) – Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, menghimbau sekaligus mengingatkan seluruh Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, tentang pentingnya laporan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Hal ini disampaikannya saat amanat Apel pagi hari rabu (16/02/2022), diruang terbuka Kantor Kemenag Kampar.


Fuadi mengatakan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak membuat atau melaporkan SKP-nya dibagian kepegawaian, maka akan berakibat tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan. Tunjangan kinerja baru bisa dibayarkan, sampai SKP tersebut selesai dikerjakan atau dilaporkan.


Dalam kesempatan tersebut Fuadi juga memaparkan tentang aturan-aturan tentang pandemi Covid-19 yang sekarang ada varian Omicron. Untuk di Kabupaten Kampar saat ini memasuki level II. Oleh karena itu, dalam aturan terbaru tersebut salah satunya bagi Pegawai yang umurnya 55 tahun keatas, dipersilahkan bekerja dari rumah. (Ags/Ftm)