0 menit baca 0 %

Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M

Ringkasan: Siak (Inmas) Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada Kamis, 03 Juni 2021 Menteri Agama Resmi Mengumumkan Indonesai Tidak Memberangkatkan Calon Jamaah Haji Tahun 1442 H / 2021 M dikarenakan Seperti yang di Sampaikan Oleh Beliau (Menteri Agama) Keselamatan Jamaah Merupakan Ketentuan Mutlak sehingga Pe...

Siak (Inmas) – Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada Kamis, 03 Juni 2021 Menteri Agama Resmi Mengumumkan Indonesai Tidak Memberangkatkan Calon Jamaah Haji Tahun 1442 H / 2021 M dikarenakan Seperti yang di Sampaikan Oleh Beliau (Menteri Agama) Keselamatan Jamaah Merupakan Ketentuan Mutlak sehingga Perlu Banyak Pertimbangan dalam Penyelenggaraannya, 

Segala sesuatu yang telah di Putuskan Oleh Menteri Agama Telah Tertuang dalam KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M. Seperti disampaikan oleh Plt. Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Nursya didampingi oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Siak, H. Zubir Efendi, M.Sh menyampaikan beberapa poin terkait Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M saat kegiatan pembinaan bersama Penyuluh Agama PNS dan Non PNS Kabupaten Siak dan berharap agar penyuluh turut menyebarkan informasi terkait Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M agar masyarakat tidak termakan hoax.

“Terkait pembatalan keberangkatan Jemaah haji 2021, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 menyampaikan sejumlah pertimbangan. Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi menjadi alasan yang pertama. Pertimbangan kedua adalah karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Selain itu Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji,” terang Nursya.


“Terkait dengan dengan apabila ada Jamaah Haji ingin mengambil biaya pelunasan maka dipersilahkan dan apabila tidak insyaallah dana haji tetap terjaga dan aman. Semoga Pandemi Covid-19 Cepat Berlalu dan Pelaksanaan Haji Tahun 1443 H / 2022 Bisa telaksana sebagaimana mestinya,” terangnya. (Hd)