Jakarta (Kemenag) – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan Kegiatan Teknis Implementasi Early Warning System (EWS) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan dibuka Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, Senin (22/9/25) di Hotel Orchardz Industri, Jakarta Pusat mengangkat tema Kebijakan Nasional EWS Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan dan Kontribusinya pada Asta Protas Menteri Agama.
Dalam sambutannya Sekjen Kemenag RI menegaskan pentingnya penerapan Early Warning System (EWS) pada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencegah potensi konflik sosial bernuansa keagamaan sejak dini.
Menurutnya, EWS merupakan instrumen strategis yang memungkinkan pemerintah hadir lebih cepat dalam meredam gejolak di masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
“EWS sangat penting karena memberi kita kemampuan mendeteksi dini potensi konflik. Dengan begitu, KUA tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan aktif menjaga kerukunan dan stabilitas bangsa,” ujar Kamaruddin Amin.
Sementara itu Ahmad Zayadi, MA selaku Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Dalam arahannya, mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap dinamika indeks kerukunan umat beragama di Indonesia. Ia menuturkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2024, indeks kerukunan mengalami fluktuasi.
“Jika kita lihat data, pada tahun 2017 indeks kerukunan berada di angka 72,27; tahun 2018 naik menjadi 72,90; tahun 2019 meningkat ke 73,83. Namun pada tahun 2020 justru turun drastis ke angka 67,40. Setelah itu, tren berangsur membaik: tahun 2021 berada di 72,39; tahun 2022 menjadi 73,09; tahun 2023 mencapai 76,02; dan tahun 2024 kembali naik menjadi 76,47. Walaupun dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan, kita tidak boleh melupakan bahwa di tahun 2020 pernah terjadi penurunan signifikan,” jelasnya.
Menurutnya, fakta ini menjadi pengingat bahwa upaya membangun kerukunan harus terus dijaga dan diperkuat. Ia menekankan bahwa peran Direktorat Bimas Islam sangat strategis dalam mewujudkan kerukunan antar sesama, khususnya di internal umat Islam, dengan KUA sebagai ujung tombak di lapangan.
“Tugas dan fungsi KUA sebagaimana tertuang dalam KMA Nomor 24 Tahun 2024 harus dipastikan berjalan dengan baik. Kehadiran aplikasi Early Warning System (EWS) di KUA adalah bagian dari khidmat kita dalam melaksanakan amanah Bimas Islam. Melalui EWS, KUA diharapkan dapat menjalankan tiga peran penting sekaligus, yakni deteksi dini, cegah dini, dan reaksi cepat terhadap potensi konflik sosial berdimensi agama,” tegas Direktur.
Ditempat terpisah, M. Fakhri selaku Kepala Bidang Urusan Agama Islam didampingi Ketua Tim Kelembagaan dan Sarpras KUA Yusri menyampaikan apresiasinya atas capaian Provinsi Riau yang pada tahun 2024 lalu berhasil meraih indeks kerukunan terbaik kedua secara nasional. Namun demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat masyarakat terlena.
“Alhamdulillah, Riau pada tahun 2024 tercatat memiliki indeks kerukunan terbaik kedua secara nasional. Namun hal ini tidak boleh melengahkan kita. Riau adalah daerah yang sangat heterogen, baik dari sisi agama, budaya, maupun bahasa. Kondisi ini tentu menyimpan potensi konflik sosial yang berdimensi keagamaan,” ungkapnya.
Kabid yang lebih dikenal dengan panggilan Ustadz Fakhri ini menekankan bahwa jika aplikasi Early Warning System (EWS) berbasis KUA resmi dilaunching oleh Menteri Agama dalam waktu dekat, seluruh jajaran KUA di Riau siap mengambil peran aktif.
“Kita memiliki 164 KUA di seluruh Riau dengan total 1.627 tenaga yang bertugas, terdiri atas 354 penghulu, 642 penyuluh, 586 pelaksana, dan 45 tenaga honorer. Jika potensi besar ini dapat dioptimalkan untuk mendukung EWS, maka warna-warni heterogenitas masyarakat Riau akan semakin indah, bagaikan taman dengan bunga-bunga beraneka ragam yang hidup dalam satu harmoni,” ujar Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau itu.
Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Bidang Urais dan Katim kelembagaan dan Sarpras Kanwil Kemenag se-Indonesia, Kasi Bimas Islam dan Perwakilan Penyuluh Jabodetabek, pengurus APRI dan IPARI