0 menit baca 0 %

Kerukunan Umat Pilar Utama Pembangunan

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Pengurus Desa Sadar Kerukunan Kelurahan Pasar Taluk mengadakan Sosialisasi Peraturan Tentang Kerukunan Umat Beragama. Selasa, 23 Januari 2024 di Kantor Kelurahan Pasar Taluk.Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.

Kuansing ( inmas ) Pengurus Desa Sadar Kerukunan Kelurahan Pasar Taluk mengadakan Sosialisasi Peraturan Tentang Kerukunan Umat Beragama. Selasa, 23 Januari 2024 di Kantor Kelurahan Pasar Taluk.


Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi Drs. H. Efrion Efni, M.Ag. Kaban Kasbangpol yang mewakili, Ketua FKUB H. Armadis, S.Ag., M.Pd. dan Sekretaris FKUB H. Bakhtiar Shaleh, S. Ag., MH. Kepala Kelurahan Pasar Taluk , Ketua RW/RT Kelurahan Pasar Taluk, Perwakilan Tokoh Agama Kelurahan Pasar Taluk.


Sambutan Ka. KanKemenag Drs. H. Efrion Efni, M.Ag menyampaikan Terkait dengan kerukunan di Pasar Taluk agar tetap selalu terjaga, meminta kepada Bapak/Ibu perwakilan Tokoh Agama agar menyampaikan kepada generasi anak-anak muda agar selalu menjaga kerukunan yang selama ini sudah terjalin dengan baik dan harmonis.


Sambutan dari Kesbangpol yang diwakili Ibu Sada Risnah, menyampaikan bahwa kita dalam menjaga kerukunan harus bijak dalam menyikapi masa Pemilu. Jangan terombang ambing dengan pemilu, bijak dalam menyikapi, cerdas dalam bermedia sosial.


Sambutan Ketua FKUB Kuantan Singingi, H. Armadis, S. Ag., M.Pd, menyampaikan bahwa FKUB selama ini sudah berjalan dengan baik. Tinggal hanya banyak terkendala terkait dengan Izin Pendirian Rumah Ibadah, karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku tentang Pendirian Rumah Ibadah. (Jml)