0 menit baca 0 %

Kesadaran Meningkat, Pasangan di Batang Cenaku Pilih Pencatatan Pernikahan Resmi

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan mulai menunjukkan tren positif di Kecamatan Batang Cenaku. Hal ini tercermin dari langkah pasangan Mudiyadi (48) dan pasangannya yang resmi melangsungkan akad nikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Batang Cen...

Indragiri Hulu (Kemenag) – Kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan mulai menunjukkan tren positif di Kecamatan Batang Cenaku. Hal ini tercermin dari langkah pasangan Mudiyadi (48) dan pasangannya yang resmi melangsungkan akad nikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Batang Cenaku, Selasa (12/8/2025).

Di tengah dekorasi adat Melayu yang anggun, prosesi akad berlangsung khidmat. Petugas KUA memandu jalannya akad, memastikan semua rukun dan syarat pernikahan terpenuhi, baik secara agama maupun aturan negara.

Kepala KUA Batang Cenaku, Sriyanto, S.Ag, menyebutkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan hukum bagi pasangan suami-istri. “Pencatatan pernikahan memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masing-masing pihak, serta menjamin status anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” ujarnya.

Menurut data KUA Batang Cenaku, kesadaran ini sejalan dengan meningkatnya jumlah pasangan yang memilih menikah di Balai Nikah dibandingkan pernikahan di luar kantor tanpa pencatatan resmi. Regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah kewajiban hukum yang memiliki implikasi langsung pada status perdata.

Sriyanto menambahkan, selain mematuhi aturan, pernikahan tercatat juga mempermudah akses administrasi lain seperti pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga pengurusan waris. “Kami berharap langkah pasangan ini menjadi contoh bagi masyarakat, bahwa menikah secara tercatat membawa manfaat nyata, baik untuk keluarga maupun generasi penerus,” tegasnya.

Mudiyadi, mempelai pria, mengungkapkan rasa lega dan bahagia setelah prosesi akad selesai. “Kami ingin semuanya jelas, sah, dan tidak menimbulkan masalah di masa depan. Selain itu, menikah di KUA ternyata juga terasa lebih tertib dan teratur,” ungkapnya dengan senyum.

Dengan meningkatnya kesadaran seperti ini, KUA Batang Cenaku optimistis bahwa ke depan semakin banyak pasangan yang memilih jalur resmi, sehingga angka pernikahan tidak tercatat—yang kerap menimbulkan masalah hukum—dapat ditekan.

- Agan Aliyudin
- Reski Saputra