Indragiri
Hulu (Kemenag) – Kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan
mulai menunjukkan tren positif di Kecamatan Batang Cenaku. Hal ini tercermin
dari langkah pasangan Mudiyadi (48) dan pasangannya yang resmi melangsungkan
akad nikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Batang Cenaku, Selasa
(12/8/2025).
Di tengah
dekorasi adat Melayu yang anggun, prosesi akad berlangsung khidmat. Petugas KUA
memandu jalannya akad, memastikan semua rukun dan syarat pernikahan terpenuhi,
baik secara agama maupun aturan negara.
Kepala KUA
Batang Cenaku, Sriyanto, S.Ag, menyebutkan bahwa pencatatan pernikahan bukan
sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan hukum
bagi pasangan suami-istri. “Pencatatan pernikahan memberikan kepastian
hukum, melindungi hak-hak masing-masing pihak, serta menjamin status anak yang
lahir dari pernikahan tersebut,” ujarnya.
Menurut data
KUA Batang Cenaku, kesadaran ini sejalan dengan meningkatnya jumlah pasangan
yang memilih menikah di Balai Nikah dibandingkan pernikahan di luar kantor
tanpa pencatatan resmi. Regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah kewajiban
hukum yang memiliki implikasi langsung pada status perdata.
Sriyanto
menambahkan, selain mematuhi aturan, pernikahan tercatat juga mempermudah akses
administrasi lain seperti pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga
pengurusan waris. “Kami berharap langkah pasangan ini menjadi contoh bagi
masyarakat, bahwa menikah secara tercatat membawa manfaat nyata, baik untuk
keluarga maupun generasi penerus,” tegasnya.
Mudiyadi,
mempelai pria, mengungkapkan rasa lega dan bahagia setelah prosesi akad
selesai. “Kami ingin semuanya jelas, sah, dan tidak menimbulkan masalah di
masa depan. Selain itu, menikah di KUA ternyata juga terasa lebih tertib dan
teratur,” ungkapnya dengan senyum.
Dengan
meningkatnya kesadaran seperti ini, KUA Batang Cenaku optimistis bahwa ke depan
semakin banyak pasangan yang memilih jalur resmi, sehingga angka pernikahan
tidak tercatat—yang kerap menimbulkan masalah hukum—dapat ditekan.
- Agan Aliyudin
- Reski Saputra