Bengkalis (Inmas) - Maraknya pinjaman online ditengah masyrakat, sehingga membuat banyak orang tergiur untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Tak membutuhkan dokumen, para nasabah cukup dengan isi data diri dan dokumen pribadi seperti KTP saja pinjaman sudah langsung bisa dicairkan.
Amat di sayang, kemudahan ini malah menjadi celah bagi orang-orang yang konsumtif untuk mendapatkan uang cepat demi membiayai hobi dan memenuhi kebutuhan tersier mereka. Sehingga tidak terfikirkan cara pembayarannya. akhirnya setelah tidak mampu membayar dikarenakan bunga yang besar, data pribadi para peminjam online akan disalah gunakan oleh pihak pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.Â
Praktek penyalah gunaan data pun dimulai, Dengan cara para pihak pinjaman online yang mengaku berkantorkan di jakarta dan tanggerang dengan sebelah pihak menyebarkan foto foto pribadi korban dengan menshare caption yang tidak pantas dan merugikan yaitu dengan caption DPO dan lain lain .
Hal tersebut terungkap sebagaimana diceritakan salah seorang korban kepada ketua Baznas Kab. Bengkalis Ustadz Ali Ambar, Kamis (4/6/21) bertempat di Sekretariat Baznas Bengkalis.
Mendengar keluhan tersebut Ustadz Ali Ambar menghimbau dan berpesan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan pinjaman online yang nantinya akan menjerat dan merugikan sipeminjam ,baik nama baik dan besarnya bungan yang fantastis.
"ini jelas sudah diluar dari undang undang terlebih tidak diawasi resmi oleh OJK, pinjaman online ilegal seperti ini wajib diwaspadai, bukan meringankan tapi malah memberatkan ,untuk itu berhati hatilah dengan pinjaman online tersebut". Ungkapnya.
Â