Kuansing ( inmas ) Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab Kuantan Singingi H. Bakhtiar Shaleh, S. Ag., MH. mempertanyakan komitmen Pemerintah baik Propinsi maupun Kab/Kota terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. hal itu disampaikannya pada acara Rakor FKUB se Propinsi yang ditaja oleh Kanwil Kementerian Agama Propinsi Riau tanggal 6-8 Januari 2021 di Hotel Grand Zuri Pekanbaru.
"Kita belum melihat keseriusan pemerintah baik Pemerintah Propinsi Riau maupun Pemerintah Kab/Kota yang ada di Propinsi Riau dalam menjalankan PBM Nomor 9 & 8 tersebut, padahal itu jelas-jelas tugas dan tanggung jawab mereka, apalagi disituasi dan kondisi seperti sekarang".
Bakhtiar tidak menampik ada memang satu dua Kab/Kota di Propinsi Riau ini yang sudah menampakan kebijakannya mengarah kepada pemeliharaan kerukunan, tapi itu sangat sedikit prosentasenya, oleh sebab itu beliau berharap kedepan Pemerintah Propinsi Riau dan Pemerintah Kab/Kota yang ada di Provinsi Riau lebih serius lagi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam PBM dimaksud, ulasannya. ( Btr )