Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
Bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah tersebut maka perlu diatur melalui petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tersebut serta penetapan surat keputusan. Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA/MI/MTS/MA&MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2021 dan bilamana blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015, demikian disampaikan Kasi Penmad kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I usai menyaksikan penyerahan blangko ijazah RA TP. 2021/2021 oleh staf Penmad, Onrizal, S.IP kepada Ketua KKRA Wilayah II Kab. Inhu, Ayuk Sumiati, S.Pd.Aud selaku Kepala RA. Al-Islam, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida yang menaungi 10 (sepuluh) lembaga pendidikan RA.
Sebelumnya juga telah diserahkan hal yang serupa kepada Ketua KKRA Wilayah I Kab. Inhu, Herni, S.Pd.Aud selaku Kepala RA Raudhatul Ulum Pasir Penyu untuk 7 (tujuh) lembaga pendidikan RA.
Semoga kelak didalam proses penulisan blangko ijazah tidak terjadi kesalahan, karena jika terjadi kesalahan tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, harap Hendriadi.(tulang)
KETUA KKRA WILAYAH II KAB. INHU TERIMA BLANGKO IJAZAH RA TP. 2020/2021
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.Bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah tersebut maka perlu diatur melalui petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tersebut serta...