Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ujian Madrasah TP. 2020/2021, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu membentuk Tim Monitoring Ujian Madrasah TP. 2020/2021.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor : B-443/Kk.04.1/1/Kp.02.3/03/2021, maka pada hari Selasa 30 Maret 2021 Pengawas MTs/MA, Dra. Hasanah selaku Ketua Pokjawas Madrasah Kankemenag Kab. Inhu (urut dua dari sisi kanan) selaku Tim Monitoring melaksanakan Monitoring Ujian Madrasah hari kedua di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nurul Jumah Kecamatan Kuala Cenaku.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Dra. Hasanah bahwsanya pelaksanaan ujian tersebut sesuai sebagaimana ketentuan dan lancar/sukses.
Dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, maka perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM). Ujian Madrasah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah berfungsi sebagai Indikator pencapaian kompetensi peserta didik; Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya; dan Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan, tambah Dra. Hasanah.(tulang)
KETUA POKJAWAS MADRASAH MONITORING UM DI MIS NURUL JUMAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ujian Madrasah TP. 2020/2021, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu membentuk Tim Monitoring Ujian Madrasah TP. 2020/2021. Berdasarkan Surat Tugas Nomor : B-443/Kk.04.1/1/Kp.02.3/03/2021, maka pada hari Selasa 30 Maret 2021 Pen...