Pekanbaru (Inmas). Siswa madrasah dibawah naungan Kementerian Agama Kota Pekanbaru sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka sejak beberapa bulan yang lalu. Namun demikian ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Kota Pekanbaru melalui satgas covid-19 Kota Pekanbaru yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak sekolah. Diantaranya menerapkan protokol kesehatan covid-19, seperti menyediakan alat pengukur suhu, menyediakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hand sanitizer.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Satgas covid-19 Kota Pekanbaru H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom selaku Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kota Pekanbaru melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa madrasah diantaranya MAN 4 dan MTsN 2 Kota Pekanbaru. Jum’at (18/02/2022)
Sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru melalai Satuan Tugas penanganan covid-19 nomor : 04/SE/SATGAS/2022 tentang “pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Kota Pekanbaru” point 1 pelaksanaan pembelajaran diseluruh tingkat satuan Pendidikan, dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi covid-19
Dalam sidak tersebut Ketua Satgas covid-19 H. Abdul Wahid melihat secara langsung pembelajaran tatap muka di madrasah apakah sudah menjalankan Protokol Kesehatan, persyaratan dan ketentuan yang berlaku atau tidak.
Selanjutnya beliau menyampaikan dalam sidak tersebut ada 2 madrasah yang dikunjungi diantaranya MAN 4 Pekanbaru dan MTsN 2 Pekanbaru. Dari hasil sidak tersebut kedua madrasah tersebut sudah melaksanakan protokol kesehatan covid-19. Ini merupakan salah satu upaya untuk memutus penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru.